KUALA KAPUAS - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Tim Satgas
Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan kegiatan yustisi gabungan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) melalui giat razia masker di Pasar minguan Pulau Telo Kuala Kapuas, Rabu (16/6/2021).
Kepala Seksi Penegakan, Sat Pol PP dan Damkar, Teddy Purwanto mengatakan, sasaran giat yustisi prokes itu
masyarakat yang tidak mengunakan masker saat beraktifitas.
“Pelaksanaan kegiatan yustisi tetap mengedepankan tindakan humanis serta mengedukasi dan kita tak henti hentinya mengingatkan untuk mengunakan masker serta mentaati protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” ujar Teddy.
Dikatakannya, giat yustisi prokes dilakukan agar masyarakat semakin patuh menerapkan prokes dengan mengunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
“Tim saat menyusuri kawasan pasar Pulau Telo menjaring tujuh orang pelanggar Prokes. Sanksi untuk pelanggar kami berikan teguran serta hukuman yang bersifat edukasi setelah itu kami berikan masker untuk dipakai," tukasnya.[adv]
Tags
metro