KUALA KAPUAS - Tim Satgas Bidang Hukum Covid-19 Kabupaten Kapuas gencar melaksanakan penertiban protokol kesehatan (prokes). Penertiban kepatuhan prokes dilakukan baik itu di kawasan pasar, warung-warung, rumah makan, kafe, jalan protokol, lokasi resepsi perkawinan hingga di sejumlah fasiltas umum.
Kali ini penertiban prokes dilaksanakan di jalan Pemuda Km 5,5 tepatnya di depan Kantor Bupati Kapuas, Selasa (25/5/2021).
Kepala Seksi Pengawasan Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, Dwi Suprapto SE mengatakan, giat prokes dilaksanakan oleh Tim Bidang Hukum Covid-19 terdiri dari personel TNI Kodim 1011/klk, Polres Kapuas, Sat Pol PP dan Damkar, BPBD serta personel sari Dinas Perhubungan setempat.
"Hari ini kami dari tim gabungan menjaring 46 orang pelanggar protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunakan masker dan mereka diberikan teguran dan pembinaan karena sudah melakukan pelanggaran, sebagai efek jera tim satgas bidang hukum Covid-19 memberikan sangsi Push-Up dan membaca Pancasila," papar Dwi.
Sambungnya, dalam masa pandemi Covid-19, masyarakat wajib mematuhi Pergub yang telah ditetapkan yang mengatur tentang protokol kesehatan.
“Oleh karena itulah kami Tim Satgas Bidang Hukum Covid-19 meminta masyarakat agar ikut berpartisipasi menekan angka penyebaran Corona di Kabupaten Kapuas dengan cara mematuhi protokol Kesehatan, dan dengan dilakukan penertiban secara berkelanjutan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran Prokes yang terjadi serta penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan," tutup Dwi.[adv]
Tags
metro