KUALA KAPUAS - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan (prokes) melalui pemasangan spanduk imbauan di tempat-tempat strategis untuk bisa dilihat dan dibaca masyarakat umum, Jumat (28/5/2021).
Tujuan sosialisasi dengan pemasangan spanduk ini sebagai langkah
mengingatkan masyarakat supaya mematuhi protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas Syahripin S.Sos mengatakan, spanduk imbauan dipasang di beberapa tempat fasilitas umum yang biasa digunakan warga sebagai tempat berkumpul seperti pasar, pelabuhan, taman dan lapangan.
"Spanduk berisikan imbauan, mengingatkan masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti wajib mengunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya.
Spanduk tersebut sebagai bentuk informasi kepada warga agar menjaga diri untuk mentaati peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020.
“Spanduk Sosialisasi Pencegahan Covid-19 tersebar di beberapa titik dan spanduk yang terpasang disesuaikan tanpa mengganggu tata keindahan kota,” pungkasnya.[adv]
Tags
metro