KUALA KAPUAS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kapuas menjalin nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) tentang percepatan kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi yang baru lahir.
Penandatanganan MoU oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai, didampingi para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Disdukcapil Kabupaten Kapuas serta Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kapuas, Mayae Hugo, yang juga didampingi MPE beserta Sekretaris Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kapuas di Kantor Disdukcapil Kapuas, Selasa 4 Mei 2021.
"Kita harapkan MoU tersebut dapat meningkatkan sinergi antara Disdukcapil dan IBI Kapuas," kata Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai, Rabu (5/5/2021).
Sehingga, lanjut Sipie, dalatlm memberikan manfaat bagi kedua institusi terlebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
"Penandatanganan MoU tersebut merupakan payung hukum bagi kegiatan kerjasama yang akan kami lakukan ke depan untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi," ujar Sipie.
Dijelaskannya, poin pokok dalam nota kesepahaman tersebut bahwa Disdukcapil dan IBI Kapuas, sepakat melaksanakan kewajiban yang terdapat dalam MoU sebagai upaya percepatan Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Bayi Yang Baru Lahir di klinik bersalin atau di Bidan Praktik Mandiri yang ada di Kabupaten Kapuas.
"Saya berharap kerjasama ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat Kabupaten Kapuas," ucapnya.
Disdukcapil, lanjut dia, selalu berupaya berinovasi dengan bekerjasama dengan dinas, instansi ataupun organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Kapuas.
"Untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan ke arah yang lebih baik lagi," harap Sipie.
Implementasi dari MoU tersebut akan mulai berjalan pada tahun 2021, dimana hal-hal yang bersifat kegiatan teknis implementasi sudah dituangkan dalam perjanjian kerjasama tersebut, dan tentu saja dalam implementasi nantinya yang akan diterapkan kepada masyarakat dalam Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Bayi Yang Baru Lahir tersebut gratis tanpa pungut biaya.[adv]
Tags
metro