KUALA KAPUAS - Posko pantau penyekatan mudik di perbatasan Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas juga disiapkan, sesuai dengan larangan mudik yang diputuskan oleh pemerintah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Posko pantau mudik dipersiapkan berada di Desa Tamban Timur km 17 yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan.
Camat Tamban Catur, Rustamaji, menyampaikan, sebelumnya telah digelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 kecamatan yang turut dihadiri Danramil 101-01, Kapolsek, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tamban Catur, Kepala UPT. Puskesmas Tamban Catur serta kepala UPT Puskesmas Tamban Baru, pada Jumat 3 April 2021 lalu.
"Rapat membahas tentang memperketat penjagaan pasa pos penjagaan perbatasan arus mudik selama masa lebaran," ujarnya, Minggu (2/5/2021).
Dalam rapat, disampaikan untuk pendirian pos penyekatan mudik lebaran di perbatasan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel.
"Kecamatan dan desa se Kecamatan Tamban Catur harus mendukung kegiatan tersebut dengan didirikannya pos penyekatan mudik lebaran di perbatasan, untuk menekan bertambahnya penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Tamban Catur,” kata Rustamaji.
Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan dan instansi terkait agar dapat mengamankan lingkungan wilayah desa sampai ke tingkat RT melalui posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Untuk diketahui bahwa seluruh desa di Kecamatan Tamban Catur telah menyusun RAB penggunaan sebesar delapan persen yang diperuntukan untuk pembiayaan penanganan Covid-19 di desa melalui PPKM," terangnya.
Diakuinya, bahwa tidak ada anggaran khusus baik dari kecamatan maupun dari desa yang dapat di gunakan untuk pembiayaan pos penjagaan di perbatasan guna penyekatan mudik lebaran.
“Kita berharap agar Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui BPBD dapat membantu biaya operasional pendirian pos tersebut seperti halnya saat PSBB," harapnya.
Camat Tamban Catur menandaskan, aturan pemerintah terkait larangan mudik harus dilaksanakan.
"Khususnya kecamatan Tamban Catur terkecuali melakukan perjalanan dinas, ataupun mengantarkan keluarga yang sakit, selain itu yang memasuki daerah Kabupaten Kapuas harus melakukan atau menujukan surat hasil tes rapid anti gen" tukasnya.[adv]
Tags
metro