PARINGIN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, disetujui dan disahkan DPRD Balangan dalam Rapat Paripurna ke-14 masa sidang I tahun 2021, Rabu (7/4/2021).
Raperda perubahan ini terkait penataan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Balangan.
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menyampaikan, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD pada 2 Maret saat Paripurna ke-7 telah melalui tahapan.
"Pansus II DPRD telah melakukan pembahasan bersama bagian Hukum, dan bagian Organisasi, serta SKPD terkait pada 22 Maret 2021. Dari hasil tersebut telah diambil keputusan untuk disepakati bersama tentang Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, dengan telah disampaikan laporan Pansus II oleh Sekertaris DPRD, dan disepakati bersama maka dapat disimpulkan DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi mengatakan, dengan telah disepakati dan disetujuinya bersama antara DPRD, Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah sah dan kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel.
"Nantinya untuk APBD perubahan kita sudah menggunakan susunan perangkat daerah baru. Harapannya dengan adanya perampingan SKPD yang baru ini, akan terjadinya efisiensi bagi pelayanan masyarakat," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, sebelumnya dari 33 SKPD, dan nantinya dirampingkan menjadi 22 SKPD. Kemudian untuk penempatan kantor yang dikosongkan akan diisi oleh organisasi kemasyarakatan yang ada di Balangan.[martino]
Tags
Humaniora