KUALA KAPUAS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas, Kalteng tetap memberikan pelayanan kepada pasien rawat jalan, khususnya untuk unit Poliklinik dengan memberlakukan jam pelayanan sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur RSUD dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas dr Agus Waluyo, melalui Kasi Rawat Jalan Elvina, S.Kep, MM menyampaikan hal itu
sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 800/ 140/ P3I/ BKPSDM. 2021 tertanggal 12 April 2021, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
"Pelayanan di poliklinik rawat jalan RSUD Kapuas tetap berjalan seperti biasanya. Semua pasien yang datang ke rumah sakit akan diskrining untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19 di rumah sakit," ujarnya.
Protokol pencegahan Covid-19 pun, lanjut dia, tetap dilaksanakan baik oleh petugas, pasien maupun pengunjung yang datang ke RSUD Kapuas, semua wajib mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Menurut Elvina adapun jam pelayanan pada bagian poliklinik yakni, dimulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 14.00 WIB, dengan mengikuti hari kerja selama enam hari yakni Senin sampai Sabtu.
“Unit poliklinik yang dimaksud yakni poliklinik bedah, poliklinik jiwa, poliklinik gigi, poliklinik obgyn, poliklinik THT, poliklinik penyakit salam, poli TB, poli VCT, geriatri dan poliklinik anak," terang Elvina.
Dilanjutkannya, untuk Poliklinik Neurologi atau syaraf jam pelayanan yaitu Senin sampai Rabu dengan jam kerja mulai pukul 15.00 sampai jam 19.00 Wib dan untuk hari Jumat dan Sabtu, mulai pukul 08.000 sampai 15.00 Wib.
Sedangkan untuk poliklinik mata pelayanan mulai pukul 15.00 sampai 19.00 Wib pada hari Senin sampai Kamis.[adv]
Tags
metro