KUALA KAPUAS - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kapuas dalam hal konseling anak.
Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ditandangani oleh Plt Kepala Dinas P3APPKB Kapuas, Santoso dan Ketua PA Kapuas, M Isna Wahyudi, di Pengadilan Agama Kapuas, Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Kamis 22 April 2021.
Kepala Dinas P3APPKB Kapuas, Santoso, Jumat (23/4/2021) menyampaikan, nota kesepahaman tersebut terkait layanan konseling pemohon dispensasi kawin.
"MoU tersebut dalam hal layanan konseling bagi anak dan permohonan dispensasi kawin dan sengketa anak, untuk menekan dan mencegah pernikahan usia dini khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas," kata Santoso.
Ini juga, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.
"Kedepannya, dengan mendapatkan konseling calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam Undang-Undang Pernikahan Anak," tukasnya.[adv]
Tags
metro