BANK Kalsel sebagai suatu lembaga keuangan berbentuk badan usaha milik daerah, tentunya menaruh perhatian khusus dalam kegiatan sosial. Ini sebagai bentuk kepedulian pada lingkungan sosial kemasyarakatan.
Selain Corporate Social Responsibility (CSR), Bank Kalsel juga memiliki wadah kepedulian Bank Kalsel, yakni Unit Pengumpul Zakat atau lebih dikenal dengan singkatan UPZ Bank Kalsel.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baik Baznas Provinsi atau Baznas Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat.
UPZ Bank Kalsel dibentuk dengan tugas menghimpun dan menyalurkan zakat sebagai institusi BUMD.
Terbentuknya UPZ Bank Kalsel diawali pada tanggal 10 Desember 2004 berdasarkan Keputusan Direksi, di mana saat itu masih berbentuk Badan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (BP-ZIS).
Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Provinsi Kalsel No. 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel No. 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Baznas Bank Kalsel, maka BP-ZIS berubah menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel pada tahun 2018.
Meskipun bernama unit pengumpul zakat, UPZ Bank Kalsel tidak hanya menghimpun zakat, melainkan juga menghimpun infak dan sedekah yang berasal dari internal maupun eksternal perusahaan.
Dari internal, zakat dapat berasal dari gaji per bulan seluruh Pegawai Bank Kalsel termasuk Dewan Komisaris dan Direksi. Sumber dana eksternal antara lain dari pembayaran zakat oleh nasabah maupun masyarakat melalui transfer rekening.[adv]