PALANGKA RAYA - Tiga pelaku penambang emas ilegal atau tanpa izin di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial RT, EB dan SR dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Rabu (27/1/2021) lalu.
Dari kasus tersebut, Ditreskrimsus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat berat yakni dua unit Ekskavator, tiga unit mesin diesel, tiga buah mesin kato, satu buah pipa spiral, dan uang tunai Rp20 juta.
"Kami dari pihak kepolisian telah melakukan tindakan, mulai dari sosialisasi dan mengimbau untuk menghentikan tindakan mereka, namun kenyataannya masih adanya pelaku penambangan emas tanpa izin yang tidak menghiraukan imbauan kami, sehingga kami melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka beserta alat bukti di lapangan," ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus, AKBP Sajarot di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto, Rabu (17/2/2021).
Diungkapkan Sajarot, dalam tindakan pengamanan tersebut, tim mengamankan tersangka RT sebagai pengelola, dengan dua tersangka EB dan SR selaku penambangan.
"Pelaku RT ini sendiri yang menjadi pengelola sudah melakukan penambangan tanpa izin di wilayah tersebut, dengan memperkerjakan 20 orang penambang di atas lahan seluas 2 hektar, adapun penambangan di lakukan dengan cara mengeruk lubang dengan ukuran 10x15 meter dengan kedalaman 5 hingga 7 meter," ungkapnya.
Ia menegaskan, para tersangka tersebut dibidik dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 Milyar," tegasnya.[kenedy]
Tags
Peristiwa