KUALA KAPUAS - Diduga melakukan aksi pencurian handphone (HP) di dalam sebuah mobil pikap, empat pemuda harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kapuas.
Empat sekawan itu berhasil diamankan Kamis, 4 Pebruari 2021, dengan TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di Jalan Barito gang VIB Kecamatan Selat Kapuas dan di sebuah bengkel las di Kecamatan Basarang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021) membenarkan ungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KHUPidana.
"Berdasarkan laporan dari korban yang melaporkan kehilangan handphone tersebut kami melakukan penyelidikan kemudian melacak keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian itu," kata AKP Kristanto.
Identitas empat orang terlapor pencurian itu masing-masing, berinisial Ih (33), AR (19), MU (31), dan Ar (27), kempatnya berdomisili di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Korban, pelapor aksi pencurian HP tersebut adalah pria bernama Sulaiman (51) berprofesi sebagai sopir.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu 27 Januari 2021 lalu di
area sebuah Bengkel Las di Desa Maluen Kecamatan Basarang.
Kala itu, pelapor mengemudikan mobil pikup datang dari arah Palangka Raya sebelum menuju Banjarmasin pelapor singgah di bengkel las dengan maksud mengebor bak mobil pikap Grand Max miliknya.
"Pelapor saat itu keluar dari mobil menemui pemilik bengkel lalu membicarakan untuk pengeboran bak mobil tersebut, saat kembali ke mobil pelapor terkejut karena handphone merek Samsung S1 Pro miliknya di dalam mobil pikap itu tidak ada," ungkap AKP Kristanto.
Pelapor lalu meminjam HP milik pemilik bengkel las untuk menghubungi HP nya yang tidak ditemukan, alhasil HP miliknya sudah tidak aktif, tidak bisa dihubungi lagi dan menduga HP miliknya raib dicuri orang.
Akibat kehilangan HP tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3,9 juta, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Kapuas.[zulkifli]
Tags
Peristiwa