KUALA KAPUAS - Seorang pria dan satu orang wanita di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, digelandang ke Mapolres Kapuas usai ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas. Keduanya diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan pada satu TKP (tempat kejadian perkara) yang sama pada Rabu 10 Februari 2021.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021) membenarkan pihaknya mengamankan 2 orang dalam perkara ungkap kasus tindak pidana narkotika.
"Ya benar kemarin kami telah mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika tersebut, TKP penangkapan di sebuah rumah di RT 04, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh," ungkap Subandi.
Identitas terlapor masing-masing yaitu seorang pria berinisial Hs (48) dan seorang wanita berinisial Fr, keduanya beralamat di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh.
"Dari penggeledahan saudara Hs ini didapati barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,94 gram," beber Kasatres Narkoba.
Fr, wanita yang berada di dalam rumah di TKP penangkapan tersebut turut diamankan.
Wanita 34 tahun itu tak dapat mengelak saat polisi menemukan 1 paket platik klip kecil berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4,76 gram yang disimpan dalam dompet warna merah miliknya, sebelumnya sempat dibuang di lumpur di samping rumah itu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua terlapor akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
"Kedua terlapor berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut" pungkas Subandi.[zulkifli]
Tags
Peristiwa