PULANG PISAU - Hari ini, Jumat (8/1/2021) dikabarkan Komisi Fatwa MUI Pusat telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin Covid-19 produksi Sinovac China.
Meski begitu, fatwa utuhnya belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Sehingga, bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin yang diperuntukan sebagai vaksin Covid-19 ini bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Hal itu dikemukakan Ketua MUI Pulang Pisau, H Suriyadi kepada sejumlah awak media, Jumat (8/1/2021).
"Iya benar, informasi yang kami dapati dari hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI Pusat hari ini akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac China halal dan suci. Hanya saja, kami masih fatwa lengkapnya karena penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari BPOM," ucapnya.
Terkait aspek kehalalan vaksin ini, setelah dilakukan panjang, dan akhirnya rapat komisi Komisi Fatwa MUI menyepakati bahwa vaksin Covid-19 tersebut halal dan suci.
"Meski tadi (sudah halal), tapi masih menunggu fatwa lengkap dan masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy)," sebut Suriyadi.
Dengan pernyataan halal itu, tambahnya, masyarakat diharapkan agar jangan termakan isu Hoaks terkait informasi yang beredar, apalagi di media sosial yang belum tentu kebenarannya.[manan]
Tags
Humaniora