BANJARMASIN - Jika tak ada aral, PDAM Bandarmasih segera menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Wacana ini masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.
Bersama Pemerintah Kota dan pihak perusahaan sendiri, perubahan status ini bertujuan untuk menghilang imej karyawan famili atau keluarga.
Ketua Pansus, HM Faisal Hariyadi, Rabu (27/1/2021) mengungkapkan, perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih itu, dari 90 pasal sudah selesai 69 pasal yang telah dibahas, termasuk sejumlah nomenklatur krusial, seperti struktur Perseroda dan permodalan PDAM Bandarmasih.
Perseroda murni milik Pemkot Banjarmasin tidak ada pihak lain. Kebijakannya nanti ada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama membahas sistem rekruitmen baik Komisaris dan manajemen setelah ditetapkan sebagai Perseroda. Ke depan tidak ada lagi karyawan turun menurun bekerja di PDAM.
"Untuk karyawan tidak ada perubahan, tetap akan bekerja seperti biasa dan menghapus sistem keluarga. Sebab saat ini PDAM diduga tak transparan dalam membutuhkan karyawan imej itu perlu dihilangkan," ungkapnya kepada wartawan.
Dijelaskan Faisal, terkait permodalan PDAM sebagai Perseroda, Pemkot sebagai pemilik saham mayoritas 65 persen, kemudian sisanya Pemprov dan Pemerintah Pusat.
Dari Pemkot sebesar Rp450 miliar, sisanya dari Pemprov dan Pusat. Informasinya saham dari Pemerintah Pusat akan dihibahkan kepada Pemkot Banjarmasin.
Apakah modal atau aset PDAM itu ll sudah terhitung, baik dengan berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurutnya, sajian data jelas dan akurat permodalan ini hendaknya disampaikan PDAM pada rapat Pansus berikutnya, sehingga dapat ditelaah bersama, bagaimana tindak lanjutnya aturan ini.
Pasalnya, sebagaimana komitmen bersama dalam aturan yang dibuat ini, Perseroda murni milik Pemkot, tidak dibuka bagi khalayak umum untuk berinvestasi, sehingga kebijakan tetap berada di bawah komando Pemkot.
"Kebijakan yang mendasar, misalnya kenaikan tarif maupun pengembangan usaha lainnya tetap dipegang pemilik modal utama, yakni, pemerintah kota," jelas politisi PAN ini.
Sementara itu, Direktur Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih, Hj Farida Ariyati mengatakan,
pembahasan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih ini, masih sejumlah hal krusial, seperti komposisi Komisaris dan Direksi serta permodalan.
Seperti mekanisme pengangkatan yang masih dibahas, pihak Pansus DPRD Banjarmasin, perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih dari Perusda menjadi Perseroda akan menjadikan PDAM lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
"Kita lihat yang positifnya pihaknya akan bekerja lebih baik karena pengawasan lebih ketat," pungkasnya.[toso]
Tags
metro