KOTABARU - Pengunjung tempat wisata di Kotabaru diwajibkan menjalankan protokol kesehatan (prokes) 3M, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Penerapan prokes ini kembali ditegaskan Polres Kotabaru, Minggu (3/1/2021). Disiplin 3M juga dipantau dari Pos Terpadu Gabungan beranggotakan personel Polres Kotabaru, Kodim 1004/Ktb, Lanal kotabaru, Dishub Kotabaru serta Satpol PP.
“Di tengah pandemi Covid-19, personel Pospam memberikan pelayanan kepada para pengunjung lokal maupun luar Kotabaru agar aman dan nyaman saat berwisata di Kotabaru,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP Andi.
Menurutnya, penerapan prokes ini penting untuk memutuskan rantai penyebaran Covid -19.
"Kami mewajibkan kepada para pengunjung, menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak atau hindari kerumunan agar terhindar dari penularan Virus Covid-19,” paparnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kecelakaan berawal dari pelanggaran aturan berlalu lintas.
"Bagi pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung kita berikan sanksi. Alhamdulillah, saat ini tidak ditemukan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan atau melanggar aturan berlalulintas,” pungkasnya.[zainuddin]
Tags
Humaniora