KUALA KAPUAS - Seorang oknum sekuriti salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kuala Kapuas diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas. Ia diduga menjadi pengedar barang terlarang narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, identitas terlapor tindak pidana narkotika tersebut adalah, lelaki berinisial Cn, alias Manuk, 39 tahun, warga Kecatamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalteng.
"Terlapor Cn bersama barang bukti kami amankan Selasa, 26 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIB kemarin. TKP penangkapan di Pos Induk Sekuriti PT GIJ, di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai" ungkap Subandi, Rabu (27/1/2021).
Penangkapan terlapor tersebut atas informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor.
"Dari hasil penggeledahan dari terlapor ini kami temukan barang bukti 9 plastik klip masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,05 gram," beber Kasatresnarkoba.
Dari terlapor Cn juga ditemukan peralatan isap sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Atas perbuatannya, terlapor Cn akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terlapor berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa