PULANG PISAU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten, Hj Deni Widanarni mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah untuk berhati-hati menggunakan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).
Peringatan ini penting disampaikan agar para Kades dan aparatur desa tidak berurusan dengan hukum.
"Jadi, kami (DPMD) Pulang Pisau terus mengingatkan kepada kades dan aparaturnya untuk berhati-hati mengelola DD dan ADD. Artiny, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Hj Deni kepada awak media (6/1/2021) di ruang kerjanya.
Menurutnya, setiap perangkat desa dalam penggunaan DD dan ADD wajib dengan ketentuan berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.
"Penggunaannya pun harus sesuai dengan APBDes dan RAB yang sudah direncakan. Jangan sampai menyimpang dari aturan yang berlaku," pintanya.
Salah satu upaya terhindar dari penyimpangan itu, tambahnya, harus transparansi jangan sampai bekerja sendiri ataupun tanpa koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Dengan itu dapat meminimalisir penyelewengan DD dan ADD oleh Kades dan perangkatnya. Semoga dengan adanya peringatan ini dapat diimplementasikan oleh seluruh kades di Bumi Handep Hapakat ini, kita harus berkaca dari sejumlah Kades yang berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan maupun penyelewengan DD dan ADD tersebut," pesannya.
DPMD, lanjutnya, sangat butuh informasi baik dari masyarakat, media massa, media online media cetak, elektronik yang kredibel. Sebab media tempat atau wadah memperoleh informasi, baik itu terkait pembangunan desa maupun prilaku kades yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat ataupun terindikasi menyalahi aturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.[manan]
Tags
metro