BANJARMASIN - Kebijakan semacam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan sudah menerbitkan aturan PSBB yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Terkait kebijakan ini, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyebut jika Kota Banjarmasin tidak akan menerapkan PSBB. Ini mengacu pada 8 poin perintah yang dirilis Menko Perekonomian.
Di mana, lanjutnya, pada poin ke-8, khusus untuk Gubernur, Bupati maupun Walikota se-Indonesia di luar Jawa dan Bali menerima 2 perintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
"PSBB Jawa dan Bali ini kan dilaksanakan tanggal 11 sampai 25 Januari. Untuk Gubernur dan Walikota serta Bupati di luar Jawa dan Bali, itu ada 2 perintah," terangnya dalam rapat Koordinasi satgas Covid-19.
Pertama, sambung Ibnu, dengan menggiatkan kembali posko satgas Covid masing-masing kelurahan. Kedua; Pemda diharapkan melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan dengan melibatkan aparat keamanan dan bisa juga melakukan penegakan hukum.
Ibnu menegaskan, terkait perintah tersebut, Pemkot Banjarmasin bersama Satgas Covid-19 Banjarmasin menindaklanjuti dengan bersama-sama berkolaborasi menyikapi persoalan tersebut agar tidak sampai terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.
Untuk itu, Banjarmasin hanya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini dinilai menjadi pilihan yang pas untuk Banjarmasin, di mana ini seperti saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK).
"Saya tidak akan menerapkan PSBB, karena instruksi nasionalnya hanya untuk Jawa dan Bali. Kalau kita, bahasa sederhananya adalah PPKM seperti kita dulu lah PSBK, pembatasan sosial berskala Kelurahan, Kecamatan, Kampung, Komplek. Paling penting kegiatan ini bisa menekan penyebaran Covid-19," tutupnya.[iqbal/rilis]
Tags
metro