Bawa Sabu, Dua Warga Ini Diringkus Polisi

Bawa Sabu, Dua Warga Ini Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Pria Berinisial YW (53), warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat pertama kali diamankan pada Kamis, 14 Januari 2021 sekira pukul 12.30, YW ditangkap petugas di Jalan Anjir Kelampan Km 1 Jembatan Tahuntun Pantar, Desa Saka Mangkahai.

"Dari terlapor YW ini ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,26 gram," ungkap Iptu Subandi, Jumat (15/1/2021).

Dari penangkapan terlapor YW polisi melakukan pengembangan asal mula barang bukti narkoba tersebut. 

Masih pada hari yang sama sepuluh menit kemudian polisi kembali menangkap lelaki berinisial Hy alias Hr (50), Ia diamankan di kediamannya  diJalan Lintas Mandomai - Pulang Pisau, Desa Saka Mangkahai.

"Saat digeledah kami temukan 15 plastik klip kecil  berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,52 gram," beber Kasat Resnarkoba.

Dari kedua terlapor polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.

Kedua terlapor akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terlapor berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Subandi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama