KUALA KAPUAS - Mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan mengapung dengan posisi telungkup dalam parit di kawasan perkebunan sawit, tepatnya di Kebun Inti Blok P29/30 Divisi 4 Biawan PT LAK Desa Bumi Rahayu G-4, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Mayat tersebut ditemukan pada Senin 14 Desember 2020 sekitar jam 15.00 WIB.
Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Jimin mengatakan, menerima laporan penemuan mayat tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi dan sudah meminta keterangan saksi-saksi.
"Identitas mayat wanita tersebut bernama Tumini berusia 60 tahun, korban ini seorang petani warga Desa Bumi Rahayu G-4, Kecamatan Kapuas Murung," ungkap Iptu Jimin, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskannya, kronologis penemuan jasad wanita tersebut pada saat Ilham (30), seorang sekuriti PT LAK sedang melaksanakan patroli di area di perkebunan kelapa sawit.
Kala itu tercium aroma bau busuk yang menyengat, merasa penasaran sekuriti itu lalu mencari asal sumber bau busuk tersebut, setelah diselidiki ternyata terlihat sosok mayat manusia yang sudah dalam keadaan bengkak dan mulai membusuk dalam kondisi terapung di permukaan air di dalam parit.
Penemuan mayat itu Kemudian diberitahukan kepada kepala regu jaga dan dilaporkan kepada polisi.
"Dari keterangan anak korban, bahwa korban telah hilang sejak Jumat 11 Desember 2020 yang lalu dan telah dilakukan upaya pencarian oleh pihak keluarga dan masyarakat desa Bumi Rahayu G4 namun tidak ada ditemukan," beber Iptu Jimin.
Menurutnya, dari keterangan yang dihimpun bahwa korban mengalami keterbelakangan mental sering pergi dari rumah tanpa memberitahu kepada keluarga dan menurut keterangan anak korban, korban juga menderita penyakit stroke.
Ia menambahkan, lokasi tempat ditemukannya jasad korban merupakan areal sengketa, sehingga tidak ada aktivitas kebun perkebunan di tempat tersebut sehingga jenazah baru ditemukan setelah beberapa hari.
"Pada saat ditemukan dan dari pemeriksaan secara kasat mata oleh anak korban dan masyarakat Desa Bumi Rahayu G-4 yang didampingi oleh kepala desa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, anak korban dan masyarakat meminta agar korban bisa langsung dimakamkan dan tidak perlu dilakukan visum maupun outopsi
"Pihak keluarga yaitu anak korban bersedia untuk membuat surat pernyataan mengingat bahwa korban meninggal bukan karena adanya peristiwa pidana," pungkasnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa