KUALA KAPUAS - Pengusutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kallteng dilakukan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau.
Mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah tersangka seorang oknum kepala desa (Kades).
Penggeledahan dipimpin langsung Amir Giri, SH Ketua Tim Penyidik yang juga menjabat Kacabjari Kapuas di Palingkau pada Rabu, 2 Desember 2020.
"Kami tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan ketua RT setempat," kata Amir Giri, Rabu (3/12/2020).
Menurut Kacabjari ini, pihaknya telah menyita 41 barang bukti yang terdiri dari dokumen, kwitansi, stempel, hingga printer.
"Hal tersebut kami lakukan karena tersangka tidak ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP," paparnya.
Sebelum itu pihaknya telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 1,5 bulan sejak 8 Oktober 2020,
Pasca penyelidikan akhirnya penyidik Cabjari Palingkau menemukan tersangka atau orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara tindak pidana pengelolaan DD dan ADD Desa Kahuripan Permai.
Tersangka berinisial FGSS merupakan oknum kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 November 2020 lalu.
"Penetapan terhadap tersangka tersebut juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup" terangnya.
Amir menyebut, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo. UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ditanya berapa kerugian negara dari perkara itu, Amir menjelaskan ada setengah miliar lebih berdasarkan penghitungan tim auditor.
"Kita tunggu saja prosesnya selesai ya, semoga akhir bulan ini sudah masuk proses penuntutan," tutupnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa