KUALA KAPUAS - Seorang remaja berinisial Rd alias Rz di Kota Kuala Kapuas kini diamankan aparat kepolisian Polres Kapuas.
Pria 18 tahun ini kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Kapuas pada Senin, 21 Desember 2020 siang.
Sebelumnya, Ia dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak bawah umur, korbannya seorang gadis berusia 17 tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tindak pidana persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 4 Desember 2020 sekira 21.00 WIB.
"TKP atau tempat kejadian perkaranya di pinggir Jalan Desa Anjir Serapat Barat," beber AKP Kristanto, Rabu (23/12/2020).
Pelaku dengan korban beberapa hari sebelumnya telah janjian, hingga korban akan dijemput setelah pulang kerja pada Jumat 4 Desember 2020 sekitar 19.30 WIB.
Kala itu korban dijemput di Jembatan Barito, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan dengan menggunakan sepeda motor untuk diantarkan pulang ke rumah.
Di tengah perjalanan tiba-tiba terlapor menghentikan sepeda motornya dan menarik korban turun dari sepeda motor.
"Saat itu terlapor memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, lalu pihak keluarga melaporkannya ke Polres Kapuas.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa