Diduga Curi Handphone, Remaja Ini Rasakan Dinginnya Ubin Penjara

Diduga Curi Handphone, Remaja Ini Rasakan Dinginnya Ubin Penjara

KUALA KAPUAS - Seorang lelaki berinisial Rp, warga Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan aparat kepolisian dan merasakan dinginnya jeruji.

Pemuda 20 tahun ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Ia diamankan petugas Satreskrim Polres Kapuas, pada Rabu 16 Desember 2020 lalu di sebuah rumah di Handil Bataguh, Desa Kupang, Kecamatan Bataguh.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, korban atas nama Sandi, buruh lepas, sebelumnya telah melaporkan kehilangan 1 unit handphone.

Kejadian pada Senin 16 November 2020 lalu, di rumah korban di Jalan Murung Keramat, Kelurahan Selat Hilir.

"Korban pada saat pulang  ke rumah mengetahui bahwa telah kehilangan 1 unit handphone merk Vivo V20 yang sebelumnya ditaruh di dalam lemari kamarnya," ungkap AKP Kristanto, Senin (21/12/2020).

Korban yakin raibnya handphone yang sudah diketahui nomor Imeinya tersebut karena dicuri. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp5,5 juta hingga korban melaporkannya ke SPKT Polres Kapuas.

"Berdasarkan laporan tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan," beber AKP Kristanto.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama