SAMBAS - Narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram lebih plus 500 butir pil ekstasi bersama 3 orang tersangka berhasil diamankan Satuan Petugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas.
Temuan ini diungkapkam Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa di pos Koki Sajingan Terpadu, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dalam konferensi pers, Kamis (24/12/2020).
Alim mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengamanan terhadap 3 tersangka yang membawa 4 paket narkoba pada Selasa (22/12/2020) sore sekura pukul 15.30 WIB.
"Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan pelaku pembawa 4 paket narkoba golongan satu jenis sabu seberat 4,092 kilogram dan 500 butir ekstasi," jelasnya.
Menurutnya, saat itu Lettu Inf Anshari memerintahkan angggota posnya untuk melaksanakan kegiatan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) di Pos Sajingan Terpadu.
"Ambush itu dipimpim oleh Sertu Satria bersama 6 orang anggota lainnya di sektor jalan tikus Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," ujarnya.
Alim menjelaskan, ketiga tersangka ini dijanjikan akan diberi dengan imbalan sebesar Rp12 juta untuk setiap kilogramnya, dan barang narkoba tersebut akan dibawa ke Singkawang.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing, A (38), EY (32) dan HJK (32). Tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke BNN Provinsi untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.
Penangkapan 4 kilogram sabu di perbatasan RI-Malaysia ini adalah keberhasilan dan unsur semua pihak. Penangkapan ini merupakan sinergitas kerja sama atas terjalinnya tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial.
Juga seluruh komponen pilar yang ada di perbatasan Aruk, baik itu Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk, yang berada di wilayah Aruk perbatasan RI-Malaysia.[martin]
Tags
Peristiwa