KUALA KAPUAS - Petugas Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang lelaki berinisial Ys, warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Ia diamankan pada Selasa, 8 Desember 2020, di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat. Lelaki 34 tahun itu diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan Ys diamankan karena melakukan tindak pidana membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951
"Saat itu petugas sedang melakukan patroli, dan melihat terlapor duduk di sebuah warung dengan gelagat mencurigakan, lalu petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan" beber AKP Kristanto, Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, barang bukti sajam tersebut diakui sendiri oleh terlapor.
"Terlapor berikut barang bukti satu bilah sajam jenis badik dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu sudah kita amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa