KUALA KAPUAS - Seorang pria berinisial Mw (32) warga Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, diamankan
Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Mw ditangkap petugas Jumat 6 Nopember 2020 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat km 6,6, Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani atau pekebun ini polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,27 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan, penangkapan tersangka Mw itu atas informasi dari masyarakat dan polisi melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap pelaku.
"Saat digeledah dari terlapor ini ditemukan 1 plastik klip kecil yang di dalamya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram, disimpan pelaku pada sebuah kotak rokok," ungkap Iptu Subandi, Sabtu (7/11/2020).
Dari terlapor polisi juga mengamankan 1 buah pipet kaca dan 1 buah handphone.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
"Pelaku berikut barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," tutup Subandi.[zulkifli]
Tags
Peristiwa