KUALA KAPUAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial PS ditangkap di kediamannya di Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Lelaki 33 tahun itu diamankan Senin, 23 Nopember 2020 sekira jam 13.00 WIB, bersamanya didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 30,21 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi ketika dikonfirmasi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan polisi
menemukan puluhan plastik klip berisi kristal bening.
"Anggota kami menemukan 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 30,21 gram," kata Iptu Subandi, Selasa (24/11/2020).
Polisi juga menemukan uang tunai serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna penyelidikan, serta melacak asal narkoba yang dimilikinya," pungkas Subandi.[zulkifli]
Tags
Peristiwa