KUALA KAPUAS - Sebuah warung kopi (warkop) yang beroperasi menjadi tempat hiburan karoke ditutup Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.
Warkop yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Km 12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas itu didatangi petugas Sat Pol PP dan dilakukan penutupan pada Minggu, 1 November 2020 lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional tempat hiburan karoke.
Kabid Ketentraman Masyakat Sat Pol PP Kapuas, Ahmad Rinzani mengatakan, saat didatangi, petugas dimintai keterangan terkait izin dan pemilik warkop tidak bisa menunjukannya. Akibatnya hiburan karaoke harus ditutup.
"Pemilik warung kopi berinisial AH, didapati usaha miliknya tidak memiliki izin tempat karaoke dan sudah menyalahi aturan sehingga mengganggu keteriban umum," bebernya, Senin (2/11/2020).
Dari pengecekan petugas di lokasi, warkop tersebut ternyata menyediakan kamar yang difungsikan untuk karaoke bahkan mempekerjakan pemandu lagu.
“Dari pemeriksaan dokumen perizinan, warung kopi tersebut dipastikan tidak mengantongi izin usaha karaoke," ungkap Rinzani.
Terpisah, Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, warkop itu diindikasi menyalahi aturan tidak memiliki izin serta mempekerjakan anak dibawah umur.
“Hasil pemeriksaan anggota Satpol PP dan Damkar, usaha karaoke ini tidak mengantongi izin serta mempekerjakan anak dibawah umur, sebab berdasarkan ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan, minimal harus berusia 18 tahun ke atas," tukasnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa