BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan memasuki tahap penyempurnaan. Tahapan itu, yakni uji publik dengan pihak terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan.
Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Zulfa Asma Vikra, tujuan pembuatan Perda tersebut dalam rangka melestarikan hutan serta flora dan fauna.
"Perda ini juga untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, beserta budaya," imbuhnya, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, Perda yang sedang dalam proses tahap penyempurnaan bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada di sekitar hutan.
Sehingga dalam pembahasan tersebut, pihaknya juga memuat sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat.
Juga perlu diketahui, lanjutnya, Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan berperan aktif dalam mengelola hutan kritis, yang mana wilayah Kalimantan Selatan terdapat 511.000 hektare.
"Lambat laun hutan kritis ini akan tertanam, dan beberapa tahun akan ada pemulihan," katanya.
Zulfa juga berharap masyarakat harus jeli dalam memanfaatkan hasil hutan, baik flora maupun fauna yang terdapat di wilayah masing-masing. Termasuk Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH), inilah yang nantinya akan berperan aktif untuk menghasilkan PAD.
Kemudian pihaknya akan mendorong pihak terkait untuk mengelola kawasan esensial yang mana daerah tersebut berfokus pada satu jenis baik flora maupun fauna.
"Misalnya buah Kasturi, maupun hewan endemik, yang mana hanya satu jenis untuk dikelola secara baik," tutupnya.[puad]
Tags
metro