BUNTOK - Untuk memperjelas keterangan kasus pembunuhan terhadap anak tiri di Desa Batilap Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kepolisian Resort (Polres) Barsel menggelar Press Release, Senin (30/11/2020).
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK dalam kesempatan itu menerangkan, Parman (21) diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya RS (3,5 tahun) pada Senin (23/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Desa Batilap.
Kronologis kejadian tersebut, bermula ketika korban menangis karena ditinggal sang ibu membeli rokok untuk ayah tirinya.
Dari kejadian itu, tersangka merasa kesal melihat perilaku anak tirinya hingga dia melakukan penganiayaan dan mengakibatkan nyawa anak tak berdosa itu melayang.
Prilaku biadab yang dilakukan oleh seorang ayah tiri itu sontak dilaporkan warga setempat kepada jajaran Polsek Dusun Hilir.
Kapolres Barsel pun memperjelas, bahwa dari hasil penyidikan pihaknya, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Lanjut Agung, dari hasil autopsi terhadap korban, banyak terdapat luka memar di bagian tubuh korban dan mengalami patah tulang rusuk.
"Tersangka beserta barang buktinya kini sudah kami amankan di Mapolres Barsel, dan tersangka dikenakan KUHP pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Kapolres.[kenedy]
Tags
Peristiwa