BUNTOK - Lagi- lagi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satreskoba Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Tak tanggung-tanggung, tiga orang pria pelaku penyalahgunaan sabu di Kota Buntok tersebut tak berkutik saat ditangkap, Rabu (18/11/2020) malam lalu.
Ketiga pelaku dibekuk tersebut di waktu dan tempat yang berbeda. Mereka berinisial WD (30), MN (28) dan OK (35) dan merupakan warga Kota Buntok.
Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Sanip mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku diawali dari pelaku WD yang diringkus di salah satu rumah di Jalan Jaya Karsa, Kota setempat.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil amankan delapan paket sabu dengan berat enam gram yang diletakkan dalam kotak obat nyamuk bakar dan satu buah gawai merk Nokia warna biru," ungkap Sanip melalui rilisnya, Sabtu (21/11/2020).
Kemudian, beber Sanip, dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya. Dan tak butuh waktu lama, pelaku yang dimaksud berhasil ditangkap.
"Inisial MN diringkus di Jalan Teratai Buntok, dari pelaku MN, ditemukan barang bukti enam paket sabu dengan berat 4,52 gram, dua buah timbangan digital, dua buah isolasi bening, dua pak plastik bening, satu kotak rokok warna biru serta satu buah gunting," bebernya.
Usai mengamankan pelaku MN, kemudian dilakukan pengembangan hingga tidak berlangsung lama petugas berhasil menangkap OK yang tengah berada didalam mobil di Jalan Teratai tepat didepan TKP penangkapan pelaku MN, Kamis (19/11/2020) pukul 01.30 WIB dini hari.
"Dari pelaku MN ini kami dapati barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 24,78 gram, dua bundel plastik klip bening, satu buah pipet kaca, satu buah tempat kacamata warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk, tiga lembar tisu dan satu unit mobil Brio warna merah bernomor Polisi D 1397 VBU," terang Sanip.
Saat ini, tambah Sanip, ketiganya telah diamankan di Mapolres Barsel untuk pemeriksaan dan psoses hukum lebih lanjut.
"Terhadap para pelaku ini kita bidik dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," tegasnya.[kenedy/deni]
Tags
Peristiwa