KUALA KAPUAS - Terjerat kasus penggelapan, Sw (43) warga Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pria 43 tahun yang kesehariannya merupakan seorang petani ini ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus tindak pidana penggelapan sebuah traktor tangan atau hand tractor milik kelompok tani Masa Subur Desa Saka Lagun.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Pulau Petak, Ipda Nur Rokhim saat dikonfirmasi mengatakan, terlapor Sw diamankan petugas Kamis 26 Nopember 2020 sekira pukul 23.05 WIB.
"Terlapor diamankan kemaren di wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas tepatnya di kilo meter 1 bawah jembatan Desa Anjir Mambulau," ungkap Ipda Nur Rokhim, Minggu (29/11/2020).
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada Senin 16 November 2020 lalu terlapor Sw ini meminjam traktor tangan kepada Abdulah (40) yang tak lain saudaranya sendiri dengan tujuan untuk menggarap lahan sawah milik salah satu anggota kelompok tani Usaha Murni di Desa Saka Lagun.
"Namun hingga Rabu 25 Nopember 2020 traktor tangan yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Merasa curiga pelapor mencari tahu keberadaan traktor tangan dimaksud," urainya.
Alhasil, pelapor mendapat informasi bahwa traktor tangan dimaksud secara diam-diam telah dijual Sw kepada orang lain.
Akibat kejadian itu kelompok Tani Masa Subur mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Pelapor merasa keberatan lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.
"Terlapor berikut barang bukti 1 unit hand tractor merk Yanmar saat ini sudah diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa