KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang lelaki berinisial Dt warga Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pria 31 tahun tersebut ditangkap di kediamannya pada Rabu 14 September 2020, atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut. Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapati barang bukti 15 buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 8,53 gram," beber Iptu Subandi, Kamis (15/10/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 6 buah plastik yang masih kosong, 1 buah Dompet kecil warna hitam, 2 buah handphone merk Nokia-105 warna hitam dan Biru Muda, 1 buah sendok plastik, 1 lembar celana jeans pendek warna biru merk Oxygen serta uang tunai sebesar Rp13 juta.
"Pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," papar Kasat.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]
Tags
Peristiwa