BATULICIN - Rapat Paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (13/10/2020). Kali ini, Paripurna beragendakan penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda disampaikan perwakilan pihak eksekutif, yakni Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H Anwar Salujang.
Dua Raperda itu, pertama Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi jasa Usaha di Tanah Bumbu.
Ini dilakukan lantaran Perda yang ada dinilai belum mengakomodir retribusi penjualan produk usaha daerah, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi fasilitas bandara, dan beberapa rincian retribusi yang potensial serta menyesuaikan dengan kewenangan daerah.
"Karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap Perda tentang Retribusi Jasa Usaha," terangnya.
Kemudian kedua, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Tanah Bumbu.
"Raperda ini dirubah, karena rincian jenis pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum semuanya termuat dalam Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum," jelasnya.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah dan dihadiri Anggota DPRD, Forkominda dan Kepala SKPD lingkup Pemkab.[joni]
Tags
metro