KUALA KAPUAS - Satuan Reskrim Polres Kapuas kembali mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis kupon putih. Kali ini, lelaki berinisial YA (41) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Selat Hilir Kecamatam Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah diamankan pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang S membenarkan pengangkapan pelaku tindak pidana perjudian terdebut.
"Ya benar pelaku kami amankan di Jalan Seth Adji, Kelurahan Selat Hilir, kemaren. Pelaku tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kupon putih dengan cara mengirim angka tebakan ke situ Toto Jitu,” beber Kristanto, Jumat (16/10/2020).
Dari pelaku diamankan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp235 ribu, 1 handphone merek Vivo warna hitam, 2 lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu buah ATM Mandiri serta satu buah buku tabungan mandiri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.[zulkifli]
Tags
Peristiwa