KUALA KAPUAS - Kedapatan mengedarkan pil Trihexypinedyl atau THD tanpa izin, dua orang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. Keduanya diamankan pada tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi menyampaikan, kedua pelaku merupakan pria berinisial GU (38) warga jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan AS (24) warga jalan Kenanga Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing berikut barang bukti,” beber Subandi, Kamis (29/10/2020).
Pelaku GU diamankan pada pukul 15.30 WIB, sedangkan pelaku AS diamankan pada pukul 16.00 WIB, Selasa tanggal 27 Oktober 2020 kemaren.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku GU, sebanyak 10 bungkus berisikan 55 Butir Obat Trihexyphenidyl, 2 buah kaleng rokok gudang garam surya, uang tunai Rp60 ribu, serta 1 pak plastik klip untuk pembungkus obat.
Sementara itu, dari pelaku AS diamankan sebanyak 236 butir butir Pil Trihexyphenidyl, 1 buah kotak eskrim merek Wall’s, Uang tunai Rp. 58 ribu, 1 buah kotak tanpa merek, 2 buah botol plastik tanpa tutup bekas tempat obat, 1 buah kotak charger merek Vivo, 1 buah Handphone Vivo Y-19 warna biru malam, 1 buah tas warna biru malam, serta 1 buah tas warna hitam putih merek Kidd Rock.
"Kedua pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tanpa izin edar tanpa kewenangan dan keahlian melakukan pekerjaan kefarmasian sebaimana pasal 197 jo Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," paparnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti, kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]
Tags
Peristiwa