BANJARMASIN - Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan perusahaan dan disalurkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, tentu harus digunakan secara benar dan transparan dalam pertanggungjawabannya.
Jangan sampai dana CSR itu dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), sebab dana yang diberikan bertujuan untuk pembangunan daerah, bukan salah gunakan untuk kepentingan pencalonan.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Hari Kartono, dalam undang-undang telah diatur, bahwa pihak perusahaan dapat turut andil dalam pembangunan daerahnya, salah satunya berperan aktif dengan memberikan bantuan melalui prgram CSR.
“Pemberian dana CSR tersebut, harus dilakukan, bisa ditujukan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum bukan untuk kepentingan Pilkada,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Saat ini, kata Hari, peran pihak perusahaan atau swasta dalam pembangunan di kota ini memang tergolong masih minim. Terhadap bantuan dana bantuan melalui program CSR, lebih banyak menjurus kepada pendidikan dan kesehatan untuk infrastruktur sendiri masih kecil.
“Makanya sasaran dana itu sebaiknya lebih diarahkan, sesuai dengan program pemerintah kota, sehingga dampaknya lebih merata dan berkesinambungan,” katanya.
Berkaca dengan pembangunan di Pulau Jawa, lanjutnya, peran pihak perusahaan begitu aktif dalam pembangunan infrastruktur. Hal itu perlu diadopsi di Banjarmasin.
“Yang penting pihak perusahaan tidak diberatkan, karena mereka juga telah membayar pajak yang dipungut bukan dimanfaatkan pemerintah,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, baik pemerintah kota maupun pihak perusahaan, tentunya dapat melaksanakan koordinasi yang baik untuk meningkatkan pembangunan, di kota seribu sungai ini
Pemerintah harus jemput bola, sehingga bantuan melalui CSR, dari pihak perusahaan dapat terarah dan terpenting dapat berinvestasi dengan baik.
"Mereka untung, pasti dana CSR secara tidak langsung akan mengalir banyak,” pungkasnya.[toso]
Tags
metro