BANJARMASIN - Tak ada pemegang saham Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih selain Pemeritah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepastian yang tampaknya menjadi harga mati ini ditegaskan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Kita pastikan tidak ada yang bisa menjadi pemegang saham PDAM selain Pemko dan Pemprov," jelas Ketua Pansus DPRD Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi usai rapat pembahasan perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda di Gedung Dewan, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, hal ini sudah ditetapkan di salah satu pasal di Raperda yang dibahas badan legislatif.
Meski hanya dua pemegang saham, Faisal menegaskan lagi jika modal Pemkot Banjarmasin lebih dominan dari modal Pemprov ke PDAM. Sejauh ini, modal Pemkot mencapai Rp416 miliar lebih, sedangkan modal Pemprov hanya berjumlah Rp5 miliar lebih.
"Dengan perbandingan ini, maka Pemko menjadi pemegang saham terbanyak. Sedangkan modal Pemerintah Pusat hanya beberapa persen saja, karena ada beberapa aset PDAM yang berstatus milik negara," bebernya.
Lantas apakah perubahan status PDAM menjadi Perseroda bakal menghilangkan intervensi DPRD. Untuk ini, Faisal menegaskan jika pengawasan dan intervensi dewan tetap ada. Sebab, pihaknya sudah memasukkan dalam salah satu pasal lainnya.
"Hal ini juga sudah kita pastikan bahwa masih ada kewenangan dewan. Sebab, ada satu pasal yang kita masukkan menyebutkan bahwa dalam hal pengambilan kebijakan misalnya perubahan tarif harus dikoordinasikan dan mendapat rekomendasi dari dewan," tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II ini mengharapkan perubahan status perusahaan air minum ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, tata kelola dan manajemen perusahaan yang lebih profesional.
"Kita berharap dengan adanya perubahan status ini, PDAM dapat lebih maju dan perbaikan," pungkasnya.[toso]
Tags
metro