BANJARMASIN - Nota kesepahaman dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan telah diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.
Isinya MoU dengan BEM itu tak lain berkaitan dengan penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Nota Kesepahaman meminta agar Presiden mengeluarkan Perppu.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK kepada awak media, Jumat (9/10/2020) mengungkapkan, nota kesepahaman telah diserahkan kepada Sekretariat Kepresidenan.
"Kami telah menyerahkan dan diterima langsung oleh Sekretariat Kepresidenan," ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku, sampainya surat nota kesepahaman kepada pihak Sekretariat Kepresidenan berarti hal tersebut juga sampai kepada Presiden.
"Sekretariat Kepresidenan akan menyerahkan kepada Presiden dan secepatnya akan dilakukan pembahasan, artinya sama saja bertemu dengan Presiden," tambahnya.
Dengan ini sesuai hajat masyarakat Kalimantan Selatan, surat nota kesepahaman penolakan Undang-Undang Omnibus Law telah disampaikan, berbarengan dengan beberapa Provinsi di Indonesia dan isinya juga serupa.
Sementara itu, terkait hasil pembahasan yang akan dilakukan, nantinya diberitahukan kembali kepada seluruh masyarakat.
Di sisi lain, kedatangan Ketua DPRD Provinsi Kalsel bersama Ketua Komisi IV Dewan Kalsel HM Lutfi Saifuddin tetap mematuhi aturan yang sudah berlaku ditengah Pandemi Covid-19.
"Kedatangan kami ke Sekretariat Kepresidenan harus mematuhi aturan yang sudah berlaku, seperti mematuhi protokol kesehatan, melakukan rapid test, menitipkan smartphone," bebernya.[fuad]
Tags
metro