KUALA KAPUAS - Seorang pemuda berinisial Ar (27) yang merupakan tenaga honorer pada salah satu instansi di Kabupaten Kapuas, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, Ar diduga mencuri sebuah telepon seluler alias ponsel di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Jalan tambun Bungai Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim, AKP Kristianto Situmeang membenarkan adanya tindak pidana pencurian itu di wilayah hukumnya.
"Berdasarkan laporan dan dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku kami amankan pada Jumat, 29 September 2020 kemarin," bebernya, Kamis (1/10/2020).
Kronologis kejadian pada Selasa 8 September 2020 pukul 11.30 WIB di Aula Kantor Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa.
Pada saat pelapor sedang rapat pelapor menaruh dan meletakkan handphone di dalam laci meja rapat, setelah selesai rapat pelapor langsung pulang kerumah dan lupa untuk mengambil handphone tersebut.
"Kemudian saat pelapor sadar langsung kembali ke kantor untuk mengambil handphone pelapor tersebur, namun handphone pelapor sudah tidak ada di laci," urainya.
Selanjutnya, pelapor melaporkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 tahun tentang tindak pidana pencurian ringan.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara itu yakni berupa 1 buah handphone merek realme C15 warna camar perak Nomor Imei 1, 1 buah Kotak handphone realme C15 warna camar Perak, dan 1 lembar kwitansi pembelian handphone realme C15.[zulkifli]
Tags
Peristiwa