KUALA KAPUAS - Pelarian seorang pria berinisial DR alias Dd (22) warga Desa Maju Bersama Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terhenti.
DR, pemuda yang diduga telah melakukan aksi jambret dua bulan lalu itu berhasil dibekuk polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang membenarkan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di Desa Anjir Serapat km 7,5 RT 004, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Senin, 20 Oktober 2002 petang," beber Kasatreskrim, Rabu (28/10/2020).
Korban aksi jambret tersebut atas nama Anisa Maulida (19) perempuan, warga Kelurahan Penamas. Dari kejadian itu korban yang mengalami kerugian materil sebesar Rp3 juta telah melaporkannya ke SPKT Polsek Selat.
Berdasarkan laporan korban peristiwa penjambretan itu terjadi
Jumat 21 Agustus 2020 sekira jam 17.30 WIB lalu, di Jalan Jawa, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo Y19, berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu yakni 1 buah sepeda motor jenis Aerox merk Yamaha KH 4769 UA, 1 buah helm dan 1 lembar baju kaos.
"Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa