KUALA KAPUAS - Seorang wanita berinisial IY warga Desa Gawing Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, diamankan Satuan Reskrim Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 31 tahun ini ditangkap polisi lantaran terjerat kasus perjudian jenis kupon putih atau togel.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.
"Terlapor inisial IY telah kami amankan Minggu 27 September 2020 kemaren sore, di sebuah rumah saudara Andri di Jalan Lintas Palangkaraya Buntok. Terlapor tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kupon putih," beber Kasat Reskrim, Selasa (29/9/2020).
Dari pelaku diamankan barang bukti, di antaranya uang hasil penjualan togel senilai Rp575 ribu, 1 buah pulpen, 4 buah buku nota dengan angka tebakan, 1 buah kalkulator, 2 lembar sobekan kertas dengan angka tebakan serta 1 buah handphone.
Dalam perkara ini polisi juga telah mencatat saksi-saksi, dan membuat sket di lokasi tempat kejadian perkara.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.[zulkifli]
Tags
Peristiwa