BATULICIN - Lantaran tak pernah diberitahu secara resmi tentang penggratisan pelanggan PDAM Bersujud, DPRD Tanah Bumbu pun mempertanyakannya kebijakan yang termuat dalam Instruksi Bupati.
Surat Instruksi Bupati Tanbu itu sendiri memuat tentang pembebasan tagihan air minum PDAM Bersujud kepada pelanggan golongan rumah tangga A1 dan sosial umum (rumah ibadah).
Sejatinya, rencana kebijakan ini diberitahukan sebelum diterapkan. Ini mengingat PDAM merupakan perusahaan daerah yang juga diawasi lembaga legislatif.
"Semestinya penggratisan itu, paling tidak bupati memberitahukan ke kami (DPRD, red). Karena itu perusahaan daerah," tandas Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, Senin (21/9/2020).
Supiansyah menyesalkan sikap Bupati Sudian Noor yang langsung menginstruksikan ke Direktur PDAM Ahmad Sobari.
"Kalau masalah angka dan sebagainya, itukan tidak masalah, tapi paling tidak kami tahu," terang Supiansyah.
Soal ini, DPRD Tanbu berencana memanggil Direktur PDAM Bersujud untuk meminta penjelasan, termasuk soal berapa jumlah Kartu Keluarga (KK) dan berapa jumlah anggaran serta kenapa hanya 3 bulan saja kebijakan penggratisan itu.
"Dan kenapa pada saat-saat kampayenya digratiskan tagihan air minum PDAM itu, tidak pada saat-saat awal Covid-19, artinya pada awal terpapar Covid-19," tanya Supiansyah.
Menurutnya, semestinya kebijakan ini dilakukan di saat awal terdampak Covid-19, karena masyarakat butuh itu.
"Jadi orang-orang menilai pembebasan tagihan air minum PDAM itu dibawa ke politik, artinya digratiskan itu bertepatan dengan Pilkada 2020," cecarnya.
DPRD Tanbu, lanjutnya, tidak mempermasalahkan angkanya. Hanya saja itu menambah beban ke PDAM. "Kalau pun itu kehendak bupati ditunjang dengan anggaran Covid-19, di sana yang ada sampai saat ini," tutupnya.[joni]
Tags
metro