BANJARMASIN – Hari ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kalimatan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020 telah disetujui secara sah oleh DPRD Kalsel menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Dengan disepakatinya Perda Perubahan APBD TA 2020, secara otomatis Pemerintah Daerah akan melanjutkan pelaksaan program dan kegiatan pembangunan.
"Ini bukti Pemerintah Daerah bersama Dewan Kalsel telah menyelesaikan salah satu tugas untuk mewujudkan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," ujar Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor usai rapat paripurna, Kamis (10/9/2020).
Lanjutnya, dalam proses penggarapannya banyak kritik dan saran yang turut membangun. Sehingga makin mantap ketika menjadi sebuah Perda dan memperkokoh isinya.
"Menetapkan Raperda bukan suatu perkara mudah, apalagi berkaitan kebijakan publik untuk kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Dengan sinergitas yang terjalin antara eksekutif dan legislatif hal tersebut dapat diselaraskan dengan kebijakan sehingga melahirkan sebuah Perda.
Selain itu, dalam Perda Perubahan APBD Tahun 2020 berprioritas pada penanganan Covid-19, baik dari sektor Kesehatan, Sosial, Ekonomi, maupun Pendidikan.
"Semoga ini dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah," tutupnya.[fuad]
Tags
metro