PKPU Dinilai Masih Buram?

PKPU Dinilai Masih Buram?

BANJARMASIN - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dinilai masih buram, karena tidak ada kejelasan terutama mengenai bakal calon (balon), jika hasil tes swab menunjukan positif Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hasanuddin Murad kepada wartawan metrokalimantan.com. 

"Kami telah menanyakan hal ini dan ternyata aturannya tidak menggugurkan balon kepala daerah meski hasil swab tes positif," ujarnya, Kamis (10/9/2020)

Menurutnya, apakah hanya menjalani karantina mandiri selama 14 hari kedepan karena pada fasenya nanti ada tahapan-tahapan yang harus dilalui setiap balon. Artinya ini menjadi risiko balon itu sendiri tidak bisa mengikuti tahapan tersebut. 

Ia menambahkan, Covid-19 ini adalah bagian dari penyakit meski sebenarnya semua diluar prediksi atau perkiraan manusia, namun setidaknya hal ini menjadi pelajaran berharga untuk kedepannya baik mengenai aturan maupun penanganan. 

Terkait orang yang terpapar virus ini jika tanpa gejala, dilihat secara fisik sehat tidak ada tanda-tanda sakit akan tetapi sebenarnya terpapar Covid 19.

"Kita berharap pelaksanaan Pilkada 2020 ini, nantinya berjalan lancar dan aman," harapnya.

Mantan Bupati Barito Kuala ini mengatakan, Pilkada adalah bagian dari pesta demokrasi yang harus disambut gembira oleh rakyat selebihnya perbedaan adalah hal biasa. Karena dalam politik itu tidak ada rival abadi sebab semua berjalan dinamis dan bergantung pada dinamika politik

"Pilihan adalah hak pemilih, tugas kita semua menjaga peleksanaan Pilkada ini berlangsung aman, damai dan sejuk," tegasnya.[fuad]
Lebih baru Lebih lama