Per 31 Agustus, Kejari Tanbu Berlakukan Restoratif Justice

Per 31 Agustus, Kejari Tanbu Berlakukan Restoratif Justice

BATULICIN - Restoratif justice diberlakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu), tepatnya mulai 31 Agustus 2020. Pemberlakuan ini ditandai dengan menghadirkan Dedi Rusli Fauzi tersangka yang didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP di ruang konferensi pers Kejari, Senin (31/8/2020).

Kejari Tanbu, M Hamdan melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Novitasari mengungkapkan, Kwjari Tanbu telah melakukan langkah hukum yang pertama kali dilakukan di wilayah hukum Kalimantan Selatan. Ini terkait dengan surat perintah Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang restoratif justice.

Menurut Novita, dengan dilaksanakannya surat ketetapan tersebut, sejak 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan perintah untuk mengeluarkan tersangka atas nama Dedi dari rutan Polres Tanbu  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pekara itu.

Terkait restoratif justice ini, lanjutnya, adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan kedua; tindak pidana denda atau diancam tidak lebih 5 tahun. 

Ketiga, sambungnya, tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000.

Kendati demikian, ada pengecualian juga terhadap perkara yang bukan kesengajaan. Dengan kata lain, kelalaian di dalam pasal ke-5 ayat ke-4 dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, jadi mengesampingkan dari pasal 5 yang merujuk ke-3 tadi.

"Jadi misalnya, bila kelalaian laka lantas itu tidak mengesampingkan yang ancaman 5 tahun, jadi masih bisa restoratif justice asalkan kedua belah pihak sudah ada kesepakatan perdamaian," jelasnya.

Novita menambahkan, masyarakat perlu mengetahui restoratif justice ini, di mana Kejari mencoba untuk memediasi perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan warga dan oleh pihak terkait. Kemudian setelah adanya kesepakatan perdamaian, Kejari mengajukannya laporan  restoratif justice ke Kejati. Apabila kedua belah pihak tidak mau berdamai, kasus tetap dilanjutkan

Sebelumnya, Kajari Tanbu M Hamdan di ruang konferensi pers Kejari menjelaskan kepada Dedi Rusli tentang restoratif justice.

"Restoratif justice itu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan kamu (mantan tersangka, red) dan korban untuk sama memberikan penjelasan yang adil. Artinya, kamu sudah melakukan perdamaian dengan korban serta ganti rugi yang disaksikan oleh yang ayah korban dan pihak lainnya," paparnya.

Dengan adanya peraturan Jaksa Agung, Kejari menerapkan restoratif justice untuk kemudian menghentikan penuntutan atau pengesampingan perkara. Alhasil, perkara tidak akan dilanjut di Pengadilan alias cukup sampai di Kejari selesai.

"Kami ingin Dedi tidak lagi mengulangi atau ini yang terakhir, dan tidak boleh lagi melakukan tindak pidana," pintanya.

Hamdan juga meminta agar Dedi sesampainya di rumah untuk bersujud kepada orangtua serta meminta doa agar tidak akan terulang lagi. Masyarakat perlu mengetahui restoratif justice ini.[joni]
Lebih baru Lebih lama