Mencalon di Pilkada, Satu Legislator Kalsel segera PAW

Mencalon di Pilkada, Satu Legislator Kalsel segera PAW

BANJARMASIN - Hingga pukul 12 siang ini, secara administrasi baru satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan yang menyatakan pengunduran diri melalui surat resmi. 

Ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kalsel, M Andri Yuzhar. 

"Satu anggota Dewan, H Rusli dari Fraksi Golongan Karya telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekarang untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini," jelasnya.

Surat tersebut diterima pihaknya pada 31 Agustus 2020 dan telah ditindaklanjuti oleh surat Dewan Pimpinan Daerah Golkar Kalsel pada 2 September 2020, serta telah diterima pimpinan DPRD Kalsel.

Kedua surat itu akan menjadi lampiran untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, agar nantinya mendapat verifikasi terhadap calon pengganti nomor urut berikutnya, Penggantian Antar Waktu (PAW).

"Hari ini akan kami kirimkan untuk diverifikasi. Proses di KPU akan berjalan selama lima hari paling lambat," ujarnya, Jumat (4/9/2020).

Ia mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui siapa yang akan menggantikan PAW tersebut. Karena berita acara di KPU Kalsel yang akan menentukan calon pengganti berikutnya PAW H Rusli. 

Sementara itu, untuk mekanismenya ialah setelah DPRD Kalsel menerima berita acara  dari KPU Kalsel, paling lambat tujuh hari Dewan menyampaikan ke Gubernur Kalsel melalui Biro Pemerintahan.

"Dari Biro pemerintahan paling lambat memproses selama tujuh hari kerja," terangnya.

Setelah berkas lengkap dan syarat administrasi PAW selesai, baru disampaikan ke Dirjen Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah .

"Baru keluar Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD dan SK pengangkatan PAW akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," urainya.

PAW adalah calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak sesuai urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama juga.

Hal ini dilakukan karena wakil rakyat terpilih pada Pemilu sebelumnya diberhentikan atas usul Parpol yang menaunginya.[fuad]
Lebih baru Lebih lama