BANJARMASIN – Direktur Utama Bank Kalsel, Dr H Agus Syabarrudin M.Si
dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Arie Arifin SH MH resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (24/9/2020) di Kantor Kejati.
Kesepakatan Bersama Penanganan Perkara Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini
merupakan wujud nyata dalam upaya menegakkan kepatuhan terhadap hukum dan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Government) dalam menjalankan aktivitas perbankan, serta upaya perusahaan dalam peningkatan perlindungan nasabah.
Kerja sama yang dibangun kedua belah pihak ini telah berlangsung sebelumnya, yang mana dalam
hal ini merupakan perpanjangan dari perjanjian MoU yang telah ada.
Dirut Agus berharap kerja sama strategis yang terjalin ini dapat
meningkatkan kinerja perusahaan yang Ia pimpin.
"Kami percaya bahwa kemitraan ini merupakan salah satu langkah penting yang kami ambil untuk memastikan penanganan permasalahan hukum bank di bidang Perdata dan TUN, khususnya usaha bank terkait kredit, pembiayaan syariah dan
lainnya, dapat terlaksana dengan baik," terangnya.
Harapannya, lanjut Agus, tentu dengan penerapan aspek hukum yang baik, terutama dengan didampingi oleh Kejati Kalsel, semua pihak semakin percaya untuk menempatkan dana atau pun menggunakan produk dan layanan yang disediakan oleh Bank Kalsel.
Dengan adanya kerjasama ini akan mempererat hubungan kemitraan antara Bank Kalsel dengan Kejati Kalsel, serta menekan tingkat NPL/NPF, sehingga akhirnya dapat memberikan dampak terhadap pemenuhan target pencapaian kinerja perusahaan.[advertorial]
Tags
bank kalsel