BATULICIN - Air mata tersangka berinisial R, tampak tak terbendung saat istri dan anaknya menjempatnya untuk pulang ke rumah di ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Rabu (2/9/2020).
Pria yang terjerat kasus pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan ini menghirup udara kebebasan setelah dilakukan pendekatan restoratif justice. Ini merupakan restoratif justice kedua yang dilakukan Kejari Tanbu.
Ia dibebaskan setelah mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan nomor: B - 934/0.3.21/Eku.2/09/2020, oleh Kepala Kejari Tanbu.
Kajari Tanbu, M Hamdan melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Novitasari yang didampingi Kasi Intelejen, Andi Akbar Subari mengungkapkan, Kejari Tanbu telah melakukan langkah hukum untuk yang kedua kalinya setelah dilakukan proses restoratif justice dengan tersangka R. Langkah ini tentunya sudah mendapat persetujuan dari Kajati Kalimantan Selatan.
Menurut Novitasari, keadilan restoratif justice ini berlaku bagi tersangka yang baru pertama kali terhukum dan bukan residivis. Selain itu, kerugian di bawah Rp2,5 juta dan ancaman pidana kurang dari 5 tahun, serta sudah adanya perdamaian antara kedua belah pihak dan sudah ada santunan untuk keluarga korban.
"Intinya, kedua belah pihak saling memaafkan," terangnya.
Novitasari menjelaskan, tentang kebijakan restorasi justice yang dijalankan Kejari Tanbu ini merupakan yang pertama se-Kalimantan Selatan. Pembebasan R menjadi yang kedua kali dilakukan Kejari Tanbu.
Pertama pada Senin 31 Agustus 2020 dengan kasus melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan yang sekarang ini dengan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Jadi setelah terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dinilai sebagai jawaban atas suara keadilan di masyarakat," paparnya.
Restoratif justice ini, sambungnya, membantu dengan perkara yang tidak besar kerugiannya serta adanya kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan Pelaku yang sudah ada perdamaian.
"Saya sempat terharu setelah anaknya datang bersama ibunya untuk menjemput bapaknya, dan sang anak langsung memeluk bapaknya hingga saya juga meneteskan air," tutur Novitasari.
Sementara R, bersyukur kasus ini bisa diselesaikan oleh pihak Kejari Tanbu hingga membuat dirinya bebas.
"Saya ucapkan terima kasih dengan pak Kajari Tanbu yang sudah menghentikan penututan dari ancaman pidana penjara," ucapnya sambil memeluk sang anak.[joni]
Tags
Peristiwa