BANJARMASIN - Kawasan ekosistem esensial menjadi salah satu poin yang ingin dicapai Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan.
Ini merupakan bahasan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan hutan.
"Sasaran yang ingin dicapai dari Perda ini nantinya adalah kawasan ekosistem esensial," ujar Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Rizki Niraz Anggraini, Jumat (11/9/2020).
Perda ini nantinya menjadi payung hukum dibuatnya suatu kawasan ekosistem esensial dengan tujuan untuk melestarikannya.
"Kita juga berharap Perda ini dapat bersinergi baik provinsi maupun turunannya di kab/kota di Kalsel," jelasnya usai Rapat Pansus.
Sebelumnya, Pansus II DPRD Kalsel telah melakukan kunjungan ke Dinas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menggali referensi sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan materi dan subtansi Raperda.
"Kita akan lakukan kajian mendalam dengan instansi terkait dalam pembahasan Raperda selanjutnya," ujarnya.
Menurutnya, judul Raperda ini belum ditetapkan tergantung kesepakatan bersama dalam forum nantinya apakah dilakukan penambahan atau perubahan.
"Belum diputuskan saat ini masih disebut Raperda Pengelolaan Hutan Kalsel," jelas dia.[fuad]
Tags
metro